Penyuap politisi PDI-P di Bali divonis 2 tahun penjara
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan mengenai operasi tangkap tangan di Bali dan Jakarta pada konferensi pers, Jumat, 10 April 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata
JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pengusaha Andrew Hidayat dua tahun penjara, Senin, 7 September. Andrew adalah pemberi suap kepada anggota DPR RI dari PDI-P Adriansyah saat kongres partai di Bali, April silam.
Direktur PT Mitra Maju Sukses ini sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada April lalu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi John Halasan Butar-Butar saat membacakan putusan, Senin.
Ia terbukti memberi perintah untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adriansyah pada kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Swiss Belhotel, Sanur, Bali, April silam.
Adriansyah kemudian juga ditetapkan jadi tersangka.
Andrew juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Suap tanah laut
Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ia kemudian menjadi anggota DPR Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, sebuah perusahaan batubara yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
Uang suap ini diserahkan melalui AK, yang menurut seorang sumber di KPK merupakan Agung Krisdianto, seorang anggota Polsek Menteng.
Adriansyah dan AK ditangkap di Bali, di sela-sela kongres PDI-P. Uang dalam beberapa jenis mata uang yang berbeda diserahkan oleh AK.—Dengan laporan dari Lina/Rappler.com
BACA JUGA
Ayo langganan Indonesia wRap