Fokus benahi ekonomi, pemerintah dan DPR sepakat tunda revisi UU KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.
JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menunda proses revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan yang dikutip oleh laman setkab.go.id alasan utamanya adalah karena saat ini pemerintah ingin fokus pada proses pemulihan laju perekonomian yang sempat melambat.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Yasonna H. Laoly, pembahasan terkait revisi UU KPK kemungkinan baru akan dilanjutkan pada masa sidang yang akan datang.
“Kami masih menunggu persidangan yang akan datang karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi secara lebih baik," katanya, Selasa sebagaimana dikutip oleh media.
Sebelumnya di DPR, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Wacana ini menuai protes karena poin-poin revisi yang mengemuka dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Sempat dikabarkan bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan inisiator di balik munculnya wacana revisi UU KPK. Tudingan ini kemudian dibantah oleh salah satu anggotanya, Masinton Pasaribu. —Rappler.com
BACA JUGA:
- Demokrat dan PKS sepakat pertahankan KPK, Gerindra belum jelas
- Johan Budi, Jimly, lolos seleksi capim KPK tahap dua
- Ridwan Kamil akan diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi
Ayo langganan Indonesia wRap