Tak terima putusan Mahkamah Agung, Abu Bakar Ba’asyir ajukan PK
SIDANG. Abu Bakar Ba’asyir membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2011. Foto oleh Bagus Indahono/EPA
CILACAP, Indonesia – Kecewa dengan vonis 15 tahun dari Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya. Sidang akan dimulai bulan ini.
"Kami sudah mendaftarkan PK beliau (Ba'asyir) dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel dan jadwal sidang (perdana) itu tanggal 17 November, hari Selasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, Rabu, 11 November.
Sebenarnya pihaknya berharap Ba’asyir akan disidangkan di PN Cilacap yang tidak terlalu jauh dengan penjara tempat Ba’asyir ditahan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Alasannya karena Ba’asyir sudah tua dan perjalanan menuju ke Jakarta akan menyulitkannya.
"Bukan hanya transportasinya, tapi juga aparat keamanan dan sebagainya. Jadi, kemungkinan Ustaz Ba'asyir belum bisa dihadirkan saat sidang perdana PK di Jakarta," katanya.
"Jadi, sidang perdana PK tersebut digelar di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal dan ternyata bukan hanya surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kami yang tadi kami sampaikan ke Ustaz Ba'asyir. Ustaz Ba'asyir juga mendapat surat panggilan sidang ke Jakarta tanggal 17 November.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Ba’asyir karena dinyatakan bersalah merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan bantuan dana untuk mengikuti kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun. Ketika akhirnya masuk di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT Jakarta pada Oktober 2011. Sehingga hukuman kembali 15 tahun penjara. – Laporan dari Antara/Rappler
BACA JUGA:
Ayo langganan Indonesia wRap