Meski dilarang, ibu-ibu aksi Kamisan akan bertahan di depan Istana Negara
Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada 29 Oktober 2015. Foto dari Twitter/@aksikamisan
JAKARTA, Indonesia — Maria Katarina Sumarsih (52 tahun), ibunda korban pelanggaran hak asasi manusia masa lalu mengatakan ia akan tetap berunjuk rasa damai di depan Istana Negara, meskipun pihak kepolisian tak lagi memberikan izin aksi Kamisan di lokasi tersebut mulai pekan depan.
“Saya akan tetap bertahan,” kata Sumarsih pada Rappler, Jumat, 13 November, yang mengaku didatangi otoritas keamanan, mulai dari anggota hingga kepala Polres Gambir, Jakarta Pusat.
Sikap itu juga telah ia sampaikan pada tiga polisi yang mendatanginya pada Aksi Kamisan kemarin, Kamis, 12 November.
Menurut Sumarsih, alasan pelarangan yang dikatakan polisi adalah "Undang-Undang No. 9 tahun 1998. Ada larangan 100 meter dari pagar Istana tidak boleh untuk demonstrasi,” katanya.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sepanjang 100 meter dari objek vital, termasuk Istana Negara.
Sumarsih menuturkan, ketiga polisi itu sempat menawarkan lokasi baru, di samping taman di depan Istana, sekitar 200 meter dari lokasi lama. Di taman tersebut terdapat tulisan tempat masyarakat menyampaikan pendapat.
Namun Sumarsih menolak.
Apa alasannya? “Kalau Presiden lewat, kami tidak bisa lihat,” ujarnya.
Selain itu, ia merasa dengan melarang aksi unjuk rasa damai di depan Istana, pemerintah salah fokus. Menurut penuturannya, bukannya segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, tapi pemerintah malah membungkam demonstran dengan cara mengusirnya dari tempat mereka biasa berorasi.
“Sekarang mau pilih yang mana, mau segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atau tetap akan mengusir orang-orang yang benar?” katanya.
Sumarsih juga mempertanyakan pada pihak kepolisian. “Apakah membunuh anak saya dan kawannya itu tidak melanggar aturan? Apakah Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ini sudah dilaksanakan dengan betul dan jujur?” katanya.
“Apakah Undang-Undang No. 9 tahun 1998 itu sebenarnya hanya untuk menindas kami keluarga korban? Apakah ini upaya membungkam suara rakyat?” ujarnya lagi.
Sumarsih kemudian hanya memberi satu pilihan pada pihak kepolisian. “Kalau disuruh lebih dekat dengan Istana Negara, saya mau. Biar presiden dan pembantunya melihat,” ucapnya.
Tidak ada urusan dengan Pergub
Sementara itu, menurut penuturan polisi pada Sumirah, pelarangan berdemonstrasi di depan Istana tak ada kaitannya dengan Peraturan Gubernur No. 228 tahun 2015 tentang tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub tersebut, dan ditanggapi negatif oleh berbagai kalangan, utamanya aktivis dan kaum buruh.
“Berkali-kali mereka mengatakan, ini tidak ada kaitannya dengan Pergub,” tutur Sumirah.
Menurut Pergub tersebut, hanya tiga tempat yang diperbolehkan untuk menggelar demonstrasi, antara lain adalah Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan silang selatan Monumen Nasional.
Aksi Kamisan ke-419
Aksi Payung Hitam Kamisan yang digelar pada Kamis kemarin adalah yang ke 419 kali.
Aksi ini digagas oleh keluarga korban kekerasan dan pelanggaran HAM sejak 2007, didukung oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mereka yang berpartisipasi dalam aksi Kamisan ini antara lain adalah korban kekerasan pada masa Orde Baru, seperti pembantaian massal 1965/1966, penghilangan paksa sejumlah mahasiswa pada 1997/1998.
Juga termasuk dalam pendemo aksi Kamisan, mereka yang bersimpati pada meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2001, sekaligus solidaritas untuk kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.
Aksi Kamisan dilakukan dengan cara berdiam diri, membacakan sikap, hingga mendengarkan lagu.
Setiap pekan, partisipan menggunakan baju warna serba hitam dan membawa poster, foto dari para korban, beberapa juga membawa bunga untuk ditabur dan lilin. —Rappler.com
BACA JUGA
Ayo langganan Indonesia wRap