Patrice Rio Capella divonis 18 bulan penjara
Patrice Rio Capella (kanan) memasuki ruang sidang disaksikan istrinya dalam sidang vonis atas perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Foto oleh Rosa Panggabean/Antara
JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Hukuman Rio dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.
Rio dinyatakan bersalah karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. “Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. “Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan hancurnya karier politiknya, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” kata hakim Artha.
Di lain pihak, permohonan Rio untuk menjadi justice collaborator, tidak disetujui. Penolakan hakim dengan memperhatikan pula surat dari KPK tanggal 17 Desember 2015 yang berisi pemberitahuan penolakan pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama atau `justice collaborator` kepada Patrice Rio Capella/
“Permohonan Patrice Rio Capella sebagai justice collaborator telah ditolak. Karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf, terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata hakim Artha.
Uang diduga diterima Rio sebesar Rp200 juta digunakan untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
Atas putusan itu, Rio Capella menyatakan menerima. “Saya terima keputusannya, terima kasih,” kata Rio Capella. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Namun ia mengingatkan bahwa seharusnya ada pihak lain yang ikut disangkakan dalam perkara tersebut. ̶ Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA
- Jaksa Agung Prasetyo bantah amankan perkara dana bansos Sumut
- Rio Capella akui terima uang Rp 200 juta dari dana bansos Sumut
- Surya Paloh: Saya bukan makelar kasus bansos
Ayo langganan Indonesia wRap