Tak sesuai syariat Islam, Banda Aceh larang perayaan tahun baru
Perajin membuat terompet di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada 26 Desember 2015. Foto oleh Sigid Kurniawan/Antara
BANDA ACEH, Indonesia — Pemerintah kota Banda Aceh melarang masyarakat yang beragama Islam untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2016.
"Pemkot bersama unsur muspida (musyawarah pimpinan daerah, red.) sudah mengeluarkan seruan larangan perayaan tahun baru, karena itu bukan budaya Islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Senin, 28 Desember.
Perayaan tahun baru, kata Zainal, bukan budaya Islam. Sedangkan mayoritas penduduk Kota Banda Aceh beragama Islam, sehingga diharamkan merayakan budaya non-Islam.
"Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu, pemerintah kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ujarnya.
Larangan serupa pernah disampaikan pekan lalu, di mana masyarakat Kota Banda Aceh beragama Islam dilarang untuk mengikuti perayaan Natal.
"Pemerintah kota tidak henti-hentinya menyerukan agar masyarakat di Kota Banda Aceh yang mayoritas Islam tidak merayakan Natal dan tahun baru. Hal itu merupakan perbuatan haram," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah (keseluruhan).
Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kota Banda Aceh juga melarang perayaan malam tahun baru. —Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
Ayo langganan Indonesia wRap