La Nyalla memang berada di luar negeri
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. Foto dari Wikimedia
JAKARTA, Indonesia – [UPDATED] Sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 29 Maret, Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ternyata sudah berada di luar negeri. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu sudah berada di luar negeri sejak tanggal 17 Maret.
Duta Besar Indonesia di Malaysia Herman Prayitno turut mengkonfirmasi La Nyalla memang sempat ada di Malaysia.
“Tapi dia sudah keluar dari Malaysia, pergi ke Singapura per 29 Maret pukul 04.00 waktu setempat,” kata Herman saat dihubungi Rappler pada Rabu, 30 Maret.
Kepergian La Nyalla keluar Malaysia diketahui dari informasi Imigrasi Malaysia. KBRI memang meminta informasi ini pada Malaysia atas permintaan penegak hukum di Indonesia.
Mendengar informasi ini, KBRI Singapura menyatakan sedang menelusuri info keberadaan La Nyalla di Singapura.
“KBRI sedang menelusuri dengan bantuan dari otoritas Singapura, dalam hal ini imigrasi Singapura,” kata Pejabat Bidang Konsuler KBRI Singapura Dwiki Miftach kepada Rappler melalui pesan pendek, 30 Maret.
Mangkir dari panggilan
Untuk ketiga kalinya, La Nyalla Matalitti mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi pada Senin, 28 Maret, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan La Nyalla akan segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ia juga tidak datang ke Kejati Jatim.
"Jika sampai sore nanti tak datang, besok akan langsung akan kami tetapkan jadi DPO," kata Maruli di Surabaya pada Senin, 28 Maret.
La Nyalla dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian Initial Public Offering Bank Jatim pada 2012 lalu. La Nyalla dituding melakukan korupsi dalam pembelian saham tersebut karena menggunakan dana hibah dari Pemerintah Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 Maret lalu, Kejati Jatim sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan. Namun, La Nyalla tak kunjung datang.
Marulli mengatakan jika sampai hari ini La Nyalla tak hadir untuk melakukan pemeriksaan, Kejati Jatim sudah menyiapkan tim pencari untuk menangkap La Nyalla. Kejati Jatim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal tim pencari ini untuk menangkap La Nyalla.
Tak hanya menyiapkan tim pencari, Kejati bahkan akan bekerjasama dengan interpol untuk mencari jejak La Nyalla. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Marulli, La Nyalla ternyata sudah berada di Malaysia sejak 17 Maret lalu.
"Buat apa takut kalau merasa tak bersalah. Buat apa kabur ke luar negeri? Kalau begitu dia tidak taat hukum," ujar Marulli.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah, menyatakan ketidakhadiran La Nyalla untuk pemeriksaan oleh Kejati Jatim dikarenakan masih menunggu proses praperadilan. Dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum La Nyalla memang langsung mengajukan praperdilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang praperadilan kasus La Nyalla sendiri, rencananya baru akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 30 Maret.
Ma'ruf menjelaskan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015 mengatakan seorang tersangka yang masih mengajukan praperadilan boleh tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan sampai ada keputusan dari praperadilan.
"Jadi boleh-boleh saja tidak hadir karena masih mengajukan praperadilan," ujarnya. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA:
Ayo langganan Indonesia wRap