Ditinggal istri jadi TKI, suami perkosa anaknya hingga hamil
MALANG, Indonesia – Seorang ayah berusia 55 tahun dengan inisial AHP di Desa Kebonsari, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku telah memperkosa anak gadisnya sendiri saat istrinya sedang bekerja di luar negeri untuk menafkahi keluarga mereka.
Peristiwa itu terjadi dari September hingga Oktober 2015. Gadis 17 tahun itu telah melahirkan anak ayahnya sendiri awal Mei lalu.
“Pelaku mengaku tega menyetubuhi anaknya karena ditinggal istrinya pergi ke Hong Kong,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro pada Kamis, 12 Mei.
Kepada petugas, pelaku mengaku memperkosa anaknya sebanyak lima kali karena kesepian ditinggal istri bekerja sebagai TKW di Hong Kong. “Pelaku memperkosa anaknya hingga hamil,” kata Adam Purbantoro.
Mengetahui anaknya hamil, pelaku berusaha menutupi aib itu dengan melarang anaknya keluar rumah. Namun ketika putrinya melahirkan awal Mei lalu, perangkat desa dan warga setempat geger mencari siapa yang bertanggungjawab. Awalnya, tuduhan mengarah ke pacar anaknya.
“Korban kemudian mengaku pada pamannya dan mereka yang melapor kepada kami,” kata Adam Purbantoro.
Pelaku telah mengakui perbuatannya. Di hadapan petugas, dia mengatakan tak mampu menahan hasratnya sejak ditinggal pergi istrinya.
Belum diketahui apakah istrinya di Hong Kong telah mengetahui kejadian yang menimpa puterinya.
Akibat perbuatannya, AHP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. – Rappler.com
BACA JUGA:
Ayo langganan Indonesia wRap