14 orang perkosa gadis 20 tahun, keluarga tersangka minta damai
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Erma Suryani Ranik (kedua dari kanan) dan Wakapolresta Pontianak AKBP Varis Septiansyah (kanan) mengunjungi keluarga korban pemerkosaan di Rasau, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis, 11 Agustus. Foto oleh Slamet Ardiansyah
KUBU RAYA, Indonesia – Keluarga 14 tersangka pelaku pemerkosaan terhadap DA, 20 tahun, di Rasau, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.
"Para pelaku ingin mengutus seseorang. Mereka mau mengajak damai," kata ibu korban, S, ketika menerima anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik dan Wakapolresta Pontianak AKBP Varis Septiansyah di kediamannya di Rasau, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis, 11 Agustus.
DA diperkosa oleh 14 laki-laki, termasuk 7 anak-anak di bawah umur, di tiga lokasi berbeda antara 16 dan 22 Juli lalu. Dua belas dari 14 tersangka tersebut, termasuk pacar korban yang masih berumur 17 tahun, sudah ditahan.
"Dengan tegas kami sampaikan bahwa kami sudah serahkan kasus ini ke hukum dan jangan ada lagi mediasi, biarlah proses hukum berjalan," kata S.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Anak saya mengalami trauma dan dipresi. Dia sangat sedih, dan mereka ingin damai. Mereka mengatakan salah satu dari pelaku ingin bertanggungjawab, tetapi saya tetap tidak mau dan minta para pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar S.
Kepala Desa Rasau Jaya 1 Bambang Hermanto, paman korban, mengatakan dirinya ingin kasus tersebut diproses secara hukum. "Biar hal ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi yang lain," katanya.
Sejak kejadian tersebut, aparat dusun mulai mengawasi tempat berkumpulnya anak-anak muda, kata Bambang.
"Apabila kami menemukan anak-anak nongkrong di tepi jalan yang tidak ada artinya, kami langsung bubarkan mereka. Kalau mau nongkrong silahkan di rumah masing-masing. Ini sudah merupakan kesepakatan bersama seluruh warga," ujarnya.
12 orang ditahan, termasuk 7 anak-anak
Sebelumnya, pada Jumat, 29 Juli, Kapolresta Pontianak Kota AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan kasus pemerkosaan yang menimpa DA melibatkan 14 orang di tiga lokasi dan waktu berbeda antara 16 dan 22 Juli lalu.
Pada kejadian pertama pada 16 Juli 2016, DA dijemput oleh pacarnya yang masih berumur 17 tahun, B alias A, dari rumahnya.
"Korban berangkat dari rumah bersama pacarnya menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Paku Alam, sudah menunggu 5 orang. Tidak lama berselang, korban diperkosa, termasuk oleh pacar korban," kata Iwan.
Kejadian kedua melibatkan 5 orang pada 18 Julu, sementara yang ketiga melibatkan 12 orang, termasuk pacar korban, di Jalan Beringin, Rasau pada 22 Juli.
"Pada kejadian ketiga, B alias A mengadakan pesta minuman keras bersama 11 temannya. B alias A menjemput korban dari rumahnya. Di tempat pesta miras, korban dieperkosa oleh para pemuda tersebut termasuk oleh pacar korban," lanjut Iwan.
Sampai saat ini, polisi telah menahan 12 dari 14 tersangka, termasuk 7 tersangka anak-anak yang diserahkan oleh orangtua mereka.
Iwan mengatakan ketujuh tersangka anak-anak itu dititipkan ke Pusat Layanan Anak Terpadau di Dinas Sosial. "Namun proses hukum tetap berjalan dan pasal yang kita kenakan (ke tersangka anak-anak itu) adalah Pasal 285 KUHP," tegasnya.
Pantauan khusus Komisi III DPR
Sementara itu, anggota Komisi III DP Erma Suryani Ranik menyatakan dirinya menginginkan semua pihak mendukung kepolisian untuk bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tersebut.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk sesegera mungkin menangkap pelaku yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
Menurut Erma, kasus yang menimpa AA menjadi pantauan khusus dari Komisi III karena saat ini banyak sekali kasus serupa yang terjadi.
"Saya minta hukum yang ditimpakan kepada pelaku harus hukum maksimal jangan sampai diberlakukan hukum minimal,"tegasnya.
Walau kebanyakan pelaku anak-anak di bawah umur, Erma meminta polisi jangan melihat pelaku anak di bawah umur tetapi pikirkankan kejadian yang telah menimpa DA yang menghancurkan keluarga korban.
Di tempat yang sama, Wakapolresta Pontianak AKBP Varis Septiansyah menyebutkan jika sampai saat ini pihaknya masih bekerja dan akan memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditemukan dua orang tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut. Dan untuk ancaman hukumannya sendiri para pelaku akan diancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan tidak akan melihat apakah masih di bawah umur atau tidak," katanya. – Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap