Sekarang Anda bisa ikut ‘tax amnesty’ di kantor BEI
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, pada 19 September 2016. Foto oleh Yudhi Mahatma/Antara
JAKARTA, Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty).
Dengan demikian, para wajib pajak dapat lebih mudah dalam menyampaikan surat pernyataan hartanya pada satu tempat, yaitu di BEI.
"Saya ingin sampaikan bahwa BEI telah ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian harta. Ini merupakan bentuk kepercayaan Kementerian Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Jakarta, Selasa, 20 September.
Penetapan itu berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Nurhaida mengatakan bahwa penunjukan BEI tersebut merupakan kepercayaan yang kedua diberikan bagi industri pasar modal.
"Yang pertama itu, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi ditunjuk sebagai gateway program amnesti pajak. Industri pasar modal punya komitmen penuh untuk turut berkontribusi dalam program amnesti pajak," katanya.
Ia mengatakan bahwa beberapa stimulus yang juga telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya tidak terdapat kewajiban penawaran tender (tender offer) untuk pengambilalihan perusahaan terbuka yang diputuskan melalui Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.04/2016 dan relaksasi produk investasi di pasar modal (Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2016).
Memudahkan wajib pajak
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dengan ditetapkannya kantor BEI sebagai tempat tertentu, maka akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, kata Tito, stimulus yang diberikan oleh BEI dalam rangka mendukung program amnesti pajak di antaranya adalah pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negosiasi.
Selain itu, relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (Free Float), serta diskon biaya pencatatan saham (initial listing fee) sebesar 50 persen.
"Kami optimistis program amnesti pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," kata Tito.
3 tempat penyampaian lain
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan bahwa selain kantor BEI, ada 3 tempat penyampaian amnesti pajak lainnya yang berlokasi di Jakarta, yakni:
- Kantor Pusat Bank Mandiri
- Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI)
Hestu memaparkan bahwa jumlah dana amnesti pajak per 19 September sudah menembus angka Rp1.000 triliun. Sebanyak Rp55 triliun di antaranya dalam bentuk repatriasi.
"Semoga dalam beberapa hari ke depan dana repatriasi meningkat setelah dibukanya tempat tertentu ini. Bidikan investor yang merepatriasi kan ke pasar finansial terlebih dahulu," ujarnya. —Antara/Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap