Jelang bebas, Antasari berpamitan dengan rekan kerja
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dibebaskan dari penjara pada 10 November 2016. Foto oleh Ratu Selly/Rappler
TANGERANG, Indonesia — Antasari Azhar menghabiskan hari terakhirnya bekerja sebagai konsultan hukum di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang, Banten, dengan berpamitan kepada rekan-rekannya.
Hari ini, Selasa, 8 November, merupakan hari terakhir Antasari bekerja di kantor yang berlokasi Jalan Raya Soleh Ali itu, mengingat ia akan dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Kamis, 10 November.
“Saya mendatangi kantor notaris ini untuk berpamitan. Karena ini merupakan hari terakhir saya bekerja sebagai konsultan hukum di sini,” kata Antasari yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Selama 10 bulan saya melakukan asimilasi di kantor notaris ini, dan kegiatan saya selama ini adalah memberikan konsultasi mengenai hukum dalam pembuatan akta tanah,” ujarnya.
Setelah bebas bersyarat nanti, Antasari mengatakan sudah memiliki beberapa kegiatan yang akan ia lakukan di luar jeruji besi. Namun pertama, ia ingin menyesuaikan diri terlebih dahulu dan kembali di rumah selama tiga bulan setelah bebas.
“Rencana apakah saya akan kembali bekerja di bidang hukum, atau menjadi konsultan hukum itu semua sudah saya pikirkan. Namun untuk saat ini saya belum ingin mengatakan apa-apa terlebih dahulu. Karena sampai dengan hari ini kan status saya masih sebagai warga binaan. Nanti setelah saya bebas baru akan saya beritahukan rencana yang memang sudah menjadi prioritas saya,” ujarnya.
Pintu kantor notaris terbuka lebar bagi Antasari
Antasari Azhar bekerja sebagai konsultan hukum di kantor notaris milik Handoko Halim (kiri). Foto oleh Ratu Selly/Rappler
Sementara itu Handoko Halim, yang merupakan rekan kerja Antasari selama asimilasi, mengatakan bahwa dirinya sangat terbuka jika Antasari mau kembali bekerja di tempatnya.
“Saya dan Anatasari adalah kawan lama, kita satu kampus dan jurusan di Universitas Brawijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Jadinya saya sangat senang bisa membantu Antasari yang merupakan sahabat lama saya” kata Handoko.
Sebagai konsultan hukum, Handoko mengatakan bahwa Antasari sangat teliti dalam menangani pembuatan akta.
“Di kantor saya, Antasari [bekerja] sebagai konsutan hukum, dan beliau selalu bertanya mengenai pembuatan akta agar tidak tersandung kasus hukum. Saya merasa terbantu dengan kehadiran Antasari di kantor saya, karena apa yang kami kejakan tidak ada unsur politisnya,” kata Handoko.
Ketika ditanya apakah Antasari suka bercerita mengenai kasus yang dialaminya, Handoko membenarkan hal tersebut.
“Ya, Antasari sering bercerita tentang pahitnya menjadi tahanan. Namun tidak hanya itu, beliau juga sering bercerita tentang suka duka di dalam lapas kelas 1 Tangerang. Sebelum tersandung kasus hukum, kami sering berkomunikasi, namun setelah itu sempat beberapa waktu hilang komunikasi. Sampai akhirnya kantor saya ditunjuk oleh lapas untuk menerimanya sebagai asimilasi sebelum bebas dari penjara,” ujarnya.
Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang karena terbukti membunuh Nasruddin Zulkarnaen pada 15 Maret 2009.
Nasruddin merupakan direktur dari PT Putra Rajawali Banjaran yang tewas dengan luka tembak di kepala setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. —Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap