Polda Metro Jaya resmi tahan Sekjen FUI dalam kasus upaya makar
DIPERIKSA. Sekjen ormas Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath (mengenakan baju putih) tengah diperiksa oleh penyidik kepolisian di Mako Brimob Depok. Dia ditangkap pada Kamis malam, 30 Maret dengan dugaan melakukan makar. Foto: istimewa
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan akan menahan Al-Khaththath dan empat orang lainnya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan bisa dilakukan karena yang pertama, (tersangka) ditakutkan untuk melarikan diri, kedua, menghilangkan barang bukti, dan terakhir, mengulangi perbuatannya," ujar Argo yang ditemui Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 April.
Berdasarkan evaluasi penyidik, Al-Khaththath dinilai akan melakukan satu di antara ketiga perbuatan tersebut. Walau sudah diterbitkan surat penahanan, rupanya Al-Khaththath menolak untuk menandatangani surat tersebut. Sikap tersebut kemudian dianggap oleh polisi tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
"Tidak tanda tangan (surat penahanan) pun tidak masalah. Nanti, kami buatkan berita acara penolakan penanda tanganan," kata Argo.
Pihak kepolisian menahan Al-Khaththath pada Kamis malam di Hotel Kempinski dengan dugaan akan melakukan tindakan makar. Hal tersebut melanggar Pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Empat orang lainnya yang ditangkap bersama Al-Khaththath antara lain berinisial ZA, IR, V, dan N.
Al-Khaththath diketahui merupakan salah satu pemimpin dalam aksi demonstrasi yang direncanakan akan digelar usai salat Jumat. FUI mengklaim akan mengerahkan sekitar 100 ribu massa dan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju ke Istana Negara. Mereka menuntut agar Gubernur DKI non aktif, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama segera ditangkap karena diduga telah menista agama.
Sementara, proses persidangan Ahok pada Selasa kemarin sudah memasuki kali ke-16 dan masih terus bergulir hingga bulan Mei mendatang.
Membingungkan
Sementara, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane mengkritik penangkapan yang dilakukan oleh personil kepolisian kepada lima orang yang akan menggelar aksi demonstrasi 31 Maret. Sebab, tindakan itu mencerminkan arogansi kepolisian dan membuat kebingungan di pikiran publik.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya juga sudah menangkap sejumlah tokoh kelompok nasionalis dengan tuduhan makar.
“Sekarang, polisi kembali menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan serupa. Jika mengikuti pola pikir Polda Metro ini, berarti ada dua kelompok yang hendak melakukan makar, yakni kelompok nasionalis dan agama. Tapi, anehnya kenapa TNI justru tenang-tenang saja? Mengapa BIN tidak memberi sinyal bahwa negara sudah dalam kondisi gawat?” tanya Pane dalam keterangan tertulis pada Jumat, 31 Maret.
Hingga kini, kelanjutan para tokoh nasionalis yang sudah ditangkap lebih dulu tidak jelas keberadaan kasusnya. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cenderung seperti ditelan bumi, karena tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Maka polisi harus menjelaskan secara transparan bagaimana nasib BAP kasus makar terhadap tokoh nasionalis dan bagaimana nasib BAP tokoh-tokoh Islam yang dituduh makar nantinya. Karena apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya akhir-akhir ini sangat membingungkan,” tutur Pane.
Dia berharap jangan sampai polisi dituduh memihak salah satu calon gubernur Jakarta dan karena ada pihak tertentu yang mendemo calon gubernur itu.
“IPW mendesak kepolisian segera melimpahkan BAP kasus makar sebelumnya agar bisa dituntaskan dan dibuktikan di pengadilan,” katanya lagi. - Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap