Polri grebek 27 warga Tiongkok pelaku kejahatan siber internasional
TANGKAP. Tim gabungan Polri pada Sabtu, 29 Juli menangkap 27 orang yang diduga melakukan tindak kejahatan siber. Mereka menipu dan memeras warga Tiongkok dengan beraksi dari Indonesia. Ilustrasi Rappler
JAKARTA, Indonesia - Petugas gabungan Polri mengamankan 27 warga negara Tiongkok yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber internasional di Jalan Sekolah Duta, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Juli. Mereka beraksi dengan memeras korban yang berada di Tiongkok.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan dari 27 terduga pelaku, diketahui 15 orang pria dan 12 orang perempuan. Semuanya berasal dari Tiongkok.
“Dugaan kejahatan siber internasional dengan modus operasi penipuan dan pemerasan,” ujar Rikwanto di Jakarta pada hari ini.
Para pelaku beraksi dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Awalnya, pelaku menghubungi dan mengancam korban yang merupakan warga Tiongkok yang terlibat kasus hukum sehingga korban panik. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang dengan iming-iming kasus hukum tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Setelah korban mengirimkan uang, baru mereka menyadari bahwa sudah ditipu. Mereka kemudian melapor ke kepolisian Tiongkok,” kata dia.
Dari data yang dikumpulkan oleh kepolisian, sindikat itu sudah beroperasi dan beraksi di Indonesia sejak Maret 2017. Selain di Jakarta, penggrebekan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya yaitu Surabaya, Bali dan Batam. Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti yakni tujuh unit laptop, 31 unit iPad mini, satu unit iPad, 12 unit handytalky, 12 unit router wireless, tiga unit jaringan telekomunikasi, empat telepon seluler, 17 keypad numeric dan 20 kartu tanda penduduk Tiongkok. - dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap