Direktur Penyidikan Aris Budiman segera disidang Dewan Pertimbangan KPK
KETERANGAN. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus. Foto oleh Rivan Awal Lingga/ANTARA
JAKARTA, Indonesia - Nasib Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman segera memasuki babak baru. Sebab, pemeriksaan internal (PI) terhadap penyidik dari unsur kepolisian sudah rampung. Berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran berat yang telah dilakukan Aris.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat, 13 Oktober ada tiga pelanggaran yang pernah disampaikan kepada PI. Dua di antaranya diperintahkan oleh pimpinan diselesaikan dalam waktu dua minggu sejak pertengahan September lalu.
“Tepat dua minggu dari pemeriksaan itu diselesaikan, hasilnya disampaikan kepada pimpinan,” kata Febri yang ditemui di Gedung Merah Putih kemarin.
Dua tindakan Aris yang diminta agar diselidiki secepatnya yakni soal kehadirannya di hadapan anggota pansus KPK pada Agustus lalu dan e-mail yang dikirimkan oleh Novel Baswedan dan dituding Aris dibocorkan ke kalangan internal lembaga anti rasuah itu dan kepolisian. Sementara, satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris yakni soal pernyataan Miryam adanya Direktur KPK yang meminta uang suap senilai Rp 2 miliar.
Lalu, mana yang termasuk pelanggaran berat oleh PI? Untuk hal ini Febri enggan mengungkapnya.
“Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut apa yang akan diuji di sidang DPP. Karena indikasi awal yang ditemukan, ada indikasi pelanggaran berat. Tapi, saya belum bisa menyampaikan apa indikasi pelanggaran berat terhadap siapa atau dalam konteks apa,” kata Febri.
Proses selanjutnya yang akan dilalui oleh Aris yakni DPP akan kembali mengkaji hasil investigasi pemeriksaan internal Aris. Baru kemudian diputuskan secara resmi apakah Dirdik KPK itu melakukan pelanggaran atau tidak.
“Nanti, di DPP akan diuji kembali dan diuji fakta-faktanya serta indikasi pelanggaran tersebut,” tutur dia.
Hingga saat ini, dari pihak DPP belum berbicara sanksi, karena masih ada tahapan yang dijalani.
Sejak muncul di rapat panitia khusus hak angket KPK, nama Aris langsung menjadi sorotan. Banyak yang menilai ia tidak sepatutnya hadir dalam sidang tersebut, lantaran dianggap tidak sejalan dengan sikap yang diambil oleh para komisioner KPK.
Sejak awal komisioner KPK menolak hadir dalam rapat anggota pansus karena mempermasalahkan legalitas pembentukan pansus hak angket. Aris pun mengakui jika kehadirannya di dalam sidang pansus itu tanpa memperoleh restu dari Komisioner KPK.
Ia menyebut baru kali itu selama 20 tahun lebih mengabdi di institusi Kepolisian dan KPK, ia melanggar perintah atasan. Namun, ia merasa perlu hadir dalam sidang pansus untuk mengklarifikasi soal tudingan politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani soal adanya seorang direktur di KPK yang pernah meminta uang kepada anggota DPR sebesar Rp 2 miliar. (BACA: Lima poin penting pengakuan Aris Budiman kepada anggota pansus hak angket)
Dalam sidang pansus tersebut, Aris juga ikut menyudutkan bawahannya Novel Baswedan karena dianggap kerap berbeda pendapat dari dia. Bahkan, Aris menyebut sosok Novel sebagai orang yang berpengaruh di KPK.
Karena sikapnya itu, publik kemudian mendesak KPK agar segera mencopot Aris sebagai Direktur Penyidikan dan mengembalikannya ke institusi kepolisian. - Rappler.com
Ayo langganan Indonesia wRap