Rappler's latest stories on UU ITE
Buni Yani undang Aa Gym hadiri sidang putusan
Buni juga meminta didoakan agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil

Komunitas penyayang kucing Yogyakarta berhasil bebaskan terpidana UU ITE
Fatkhurrahman melunasi denda Rp5 juta hasil dari donasi selama berkat unggahan di laman Facebook komunitas Jogja Domestic Cat Lovers

Aktivis desak Presiden Jokowi agar hapus pasal UU ITE
UU ITE dapat menjadi ancaman untuk membungkam kebebasan berekspresi seseorang

Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, Acho tidak ditahan
Acho dilaporkan oleh pengembang karena diduga melakukan pencemaran nama baik

Mahasiswa Unnes: Menristek harusnya ikut mendamaikan, bukan diam
Julio khawatir jika dibiarkan maka kebebasan berpendapat di kampus akan dibatasi

Dokter Otto dijatuhi vonis dua tahun penjara
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dari vonis Majelis Hakim

Terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah
Kepala Dinas Pendidikan juga telah berjanji untuk mengembalikan pekerjaan lama Nuril di SMAN 7 Mataram

Disebut perkaranya tidak terkait Ahok, Buni Yani: Jaksa mencla-mencle
Sekarang setelah Ahok masuk penjara dua tahun tiba tiba Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan ini dua kasus yang berbeda kata Buni Yani

Terdakwa kasus ITE Baiq Nuril dituntut 6 bulan penjara
Nuril juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan

Majelis hakim kabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknum
Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 14 Juni

Persekusi daring menebar teror dan ketakutan
Pelaku yang masih belum teridentifikasi ini menyisir media sosial dan mencatat akun akun yang dituduh menghina ulama atau agama Islam
Usai Ahok, giliran Buni Yani akan disidang karena ujaran kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum JPU yang terdiri dari tujuh orang jaksa sudah dibentuk

Aliansi Mahasiswa Antipornografi laporkan video diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein ke polisi
Kepolisian kini tengah menyelidiki keaslian video itu Rizieq bisa saja terjerat UU ITE

Alasan penulis buku “Jokowi Undercover” dijadikan tersangka oleh polisi
Bambang Tri Mulyono diancam dengan dua pasal sekaligus Masing masing dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara

Hati-hati berbicara di medsos, pemerintah akan tindak tegas penyebar kebohongan
Pemerintah akan menindak tegas siapapun yang menggunakan media sosial untuk unggah informasi yang menjurus pada provokasi propaganda menyesatkan pengelabuan kebohongan dan ujaran kebencian

Tulis status mengandung SARA di media sosial, pria ini ditangkap Polres Bandung
Martien mengaku khilaf usai menulis status berisi SARA dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia

Polri: 7 orang yang sempat ditahan akhirnya dipulangkan
Tiga orang lainnya yang masih ditahan antara lain Sri Bintang Pamungkas Rizal Kobar dan Jamran

Pesan sang ayah kepada Yusniar: Hati-hati dalam menggunakan aplikasi media sosial
Tim kuasa hukum Yusniar meminta agar lebih banyak masyarakat yang memperhatikan kasusnya Sebab hasil dari kasus ini bisa mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya

Alasan Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani
Buni Yani disangkakan pasal 8 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 ITE

Akibat curhat tanpa nama di Facebook, Yusniar mendekam di rutan Makassar
Kasus ini bermula ketika Yusniar menulis status Facebook setelah rumahnya diobrak obrak terduga anggota DPRD setempat

Revisi UU ITE masih sarat celah hukum
Meskipun telah direvisi UU ITE masih menyisakan kontroversi

Penulis buku kontroversial Ahmad Fauzi bantah hina agama Islam
FPI laporkan Ahmad Fauzi ke Polda Semarang atau penyebaran buku yang dianggap menghina Islam melalui media sosial

Mengapa kita perlu membela Yulian Paonganan dalam kasus UU ITE
Menyebut lonte bukanlah ujaran kebencian Harus dipisahkan antara hate speech dan mockery

Kontroversi SE Hate Speech, timing-nya mencurigakan
Menurut Kapolri SE itu ditujukan ke internal polisi Banyak polisi tidak paham mana yang masuk ujaran kebencian

Setelah hadang moge, Elanto unggah video dugaan suap polisi
Apa yang saya lakukan lebih pada mengajak masyarakat yang berani mengunggah video untuk tidak takut bersuara karena adanya UU ITE seperti yang terjadi di Ternate

LINI MASA: Farhat Abbas vs Ahmad Dhani
Setelah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian akhirnya pada 1 Oktober yang lalu Farhat muncul di Polda Metro Jaya

Doakan kabut Riau tambah pekat, Mia dibully ribuan netizen
Gadis ini unggah status agar umat Muslim di Riau mati karena kehabisan oksigen akibat asap Ia mengaku akunnya dibajak

Dituduh menista agama lewat FB, Ade Armando dipolisikan
Ade Armando membantah tudingan penistaan agama dan menyatakan tidak akan menarik pernyataannya

Terpidana kasus chatting Facebook Wisni Yetty ajukan banding
Korban UU ITE Wisni Yetty ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ia mengatakan alat bukti didapatkan dengan cara yang tidak benar secara hukum yaitu meretas akun Facebook nya

Soal twitwar dan adu argumen di media sosial
Sebelum twitwar menjadi candu ada baiknya membaca tulisan Pangeran Siahaan ini Apa sebenarnya manfaat twitwar?

Mempertanyakan kewenangan Kemenkominfo memblokir situs
Kemenkominfo telah memblokir sejumlah situs yang dianggap radikal tapi apakah pemblokiran adalah hak prerogatif mereka?

Ada apa dengan UU ITE?
Kontroversi tentang UU ITE semakin sering mencuat Tapi tahukah kamu apa isi dan permasalahan undang undang itu sebenarnya?

Wisni didenda 100 juta dan dipenjara karena chatting mesra
Wisni Yetty akan menghabiskan 5 bulan ke depan di penjara karena hakim memutuskan dia bersalah melakukan chatting asusila lewat Facebook dengan teman sekolahnya

Bersalah, Florence penghina Yogyakarta divonis 2 bulan
Florence berbeda pendapat dengan hakim Menurutnya ia hanya mengunggah status tidak menyebarkan Tapi menurut hakim mengunggah saja adalah bagian dari menyebarkan

Two Indonesian women jailed, fined for social media posts
Careful what you post: One woman was jailed for complaints about her husband to a friend over Facebook messenger chat and another one fined for an angry outburst on social networking app Path

Ancaman UU ITE terhadap kebebasan berpendapat
Dalam praktiknya UU ITE lebih sering digunakan untuk menjerat orang orang yang mengkritisi permasalahan sosial Padahal orang orang tersebut warga negara yang sedang menyuarakan pendapat

Dokter unggah selfie suster di grup WhatsApp dipolisikan
Seorang dokter yang iseng mengunduh foto rekannya di grup percakapan WhatsApp terancam penjara lima tahun Bagaimana kronologinya?

The wRap Indonesia: March 16, 2015
Jokowi grants a clemency request 6 months jail sought for student who made offensive post on Path poor grandmother accused of stealing wood freed from detention and more

Florence penghina Yogyakarta dituntut 6 bulan penjara
Apa yang Florence tuliskan termasuk penghinaan karena memuat kata kata tak senonoh yang bermakna merendahkan kata JPU Apakah hukuman ini adil bagi Florence?

Dipenjara karena LINE?
Apakah seseorang dapat dipenjara akibat tulisannya dalam sebuah grup chatting?

Pemerintah rencana revisi UU ITE tahun ini
Masih ingat Prita Mulyasari? Atau mahasiswi UGM Florence Sihombing? Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pasal yang sudah menjatuhkan 74 korban ini akan direvisi tahun ini
