Rappler's latest stories on pencemaran nama baik
Setahun Revisi UU ITE: Korban aduan meningkat tajam
Hampir 96% kasus aduan terjadi di Sumatera dan Jawa di luar Jawa Timur

Setya Novanto: Laporan pencemaran nama baik akan jalan terus
Southeast Asia Freedom of Expression Network mengecam cara Polri menangani laporan yang ditujukan kepada Dyan Kemala
Kasus pelaporan dua mahasiswa Unnes berakhir damai
Harist dan kedua orang tuanya diklaim telah meminta maaf atas insiden itu

Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, Acho tidak ditahan
Acho dilaporkan oleh pengembang karena diduga melakukan pencemaran nama baik

Curhatan komika Muhadkly Acho yang berujung laporan polisi
Acho dinilai oleh pengelola dan pengembang apartemen Green Pramuka City telah melakukan pencemaran nama baik

Dua mahasiswa Unnes terancam dikeluarkan dari kampus
Harist dan Julio melihat yang mempermasalahkan kritik mereka adalah pihak rektorat dan bukan Menristek

Pesan Yusniar bagi netizen dalam menggunakan media sosial
Yusniar mengaku kapok dan tidak ingin lagi menggunakan media sosial Dia lebih baik curhat di buku diary

Hakim tangguhkan status Yusniar menjadi tahanan kota
Yusniar terancam akan kembali dimasukan ke dalam rutan jika mangkir sekali saja dalam persidangan lanjutan

Dituding memfitnah Buwas, Gubernur Gorontalo dihukum 8 bulan penjara
Buwas melaporkan Gubernur Gorontalo karena diadukan ke Menkopolhukam dan Kapolri terkait tudingan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo

LINI MASA: Farhat Abbas vs Ahmad Dhani
Setelah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian akhirnya pada 1 Oktober yang lalu Farhat muncul di Polda Metro Jaya

SBY: Presiden punya hak tuntut orang yang menghinanya
Kesimpulan: demokrasi kebebasan penting namun jangan lampaui batas Demokrasi juga perlu tertib tapi negara tak perlu represif

Pemerintah rencana revisi UU ITE tahun ini
Masih ingat Prita Mulyasari? Atau mahasiswi UGM Florence Sihombing? Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pasal yang sudah menjatuhkan 74 korban ini akan direvisi tahun ini
