Bambang Widjojanto resmi mengundurkan diri

Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler
JAKARTA, Indonesia- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri. Pengunduran diri dilakukan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Senin, (26/1).
“Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan ke saya diada-adakankan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti itu," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, ia berpatokan pada pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan, jika seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. “Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," tambah Bambang.
Bambang menambahkan, surat pengunduran diri tersebut, masih akan dibahas oleh 3 orang pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
“Sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu, karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan nanti," kata Bambang.
Surat Bambang ditolak pimpinan KPK
Setelah melakukan kajian, pimpinan KPK memutuskan untuk menolak surat pengunduran diri Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Hal tersebut diungkap oleh Deputi Bidang Pencegahan Johan Budi SP.
“Saya dikasih tahu pimpinan bahwa penguduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan,” kata Johan malam ini.
Pimpinan KPK: Ini rekayasa
Alasan penolakan pengunduran diri Bambang, menurut Johan karena keyakinan para pimpinan bahwa kasus yang menjerat Bambang adalah hasil rekayasa pihak tertentu.
“Pimpinan yakin bahwa seperti yang disampaikan Pak BW, pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian menjadikannya tersangka, menurut pimpinan itu rekayasa. Di samping Pak BW juga dibutuhkan di KPK," ungkap Johan.
KPK juga menilai bahwa ada upaya untuk menjerat pimpinan KPK satu per satu dalam masalah hukum.
“Apakah kebetulan atau disengaja setelah pak BW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes. Kemudan setelah itu katanya Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna," tambah Johan.
Akhirnya, kata Johan, semua pimpinan KPK menjadi terlapor di Bareskrim. ”Sekarang tergantung Mabes, apakah laporan itu dengan cepat ditindak lanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka yang nantinya akan menyusul pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," jelas Johan.
Namun KPK, menurut Johan tidak akan melakukan serangan balik.
"Penegakan hukum itu bukan serang-serangan, bukan ancaman-ancamanan, bukan juga dendam-dendaman. Bagi KPK penegakkan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum. Jadi kami jangan dipancing untuk menyerang balik karena menurut saya secara institusi tidak ada serang-serangan itu. KPK secara lembaga hubungannya baik-baik saja dengan Polri," tegas Johan.
Bambang: I do my best
Bambang kemudian menjelaskan lebih lanjut ihwal pengunduran dirinya. Salah satu alasannya adalah: tanggung jawab moral.
“Hal ini adalah moral hukum, walau saya yakin kasus ini diada-adakan, tapi saya serahkan kepada ketentuan hukum mengatur itu," kata Bambang.
Lebih jauh lagi, kata Bambang, ia melakukan ini untuk yang terbaik bagi negara. “Bagi saya saya umumkan ke publik posisi saya, dan I do my best untuk bangsa ini melalui KPK,” katanya.
Bambang mengaku ikhlas. “Saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah tapi terus berjalan," ungkap Bambang.
‘Penghancuran KPK’

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.
Bambang kemudian mengomentari tentang serangan yang bertubi-tubi pada KPK selama sepekan ini. “Ini bukan pelemahan, tapi penghancuran KPK yang sistematik sekali,” katanya.
Siapa pun pelakunya, pasti akan dikejar oleh KPK. Pelemahan sistematik tersebut, termasuk pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.
Bambang kemudian meminta publik untuk terus mendukung program pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Saya memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantasan korupsi. Saya mohon agar merapatkan barisan, melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa, kejathatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur," jelas Bambang.
Ia pun meyakini bahwa mafia dalam proses penegakkan hukum sudah bergabung dengan koruptor.
"Kita harus membuat prioritas, fokusnya jelas bahwa mafia-mafia penegak hukum yang tergabung dengan koruptor sudah bersatu-padu sehingga harus fokus mewujudkan Indonesia bersih dan membantu pemerintahan mewujudkanya,” katanya.
“Saya khawatir bangsa ini kehilangan pemimpin”
Usai berbicara mafia, Bambang mengaku khawatir dengan kondisi bangsa saat ini. “Saya ingin katakan, seorang pimpinan level komisioner sekalipun harus tunjukkan leadership. Leadership itu penting. Saya khawatir bangsa ini kehilangan kepimimpinannya,” katanya.
Ia mengambil contoh beberapa pemimpin yang punya kepemimpinan yang kuat dan berani mengambil risiko untuk bertanggung-jawab. “Fundamental kepemimpinan ini yang hilang,” katanya. -Rappler.com
Subscribe to Indonesia English wRap