Bayi pasangan pembunuh asal AS akan dibesarkan di luar penjara
SUSPECTED. A police officer escorts suspect Lois Heather, 19, (C) during an investigation at a police office in Nusa Dua on the Indonesian resort island of Bali on August 13, 2014, after her mother’s battered body was found in a suitcase at an exclusive hotel on Indonesia's resort island of Bali. AFP PHOTO / Sonny Tumbelaka
DENPASAR, Indonesia — Stella, bayi dari pasangan asal Amerika Serikat yang didakwa membunuh, akan dipisahkan dari ibunya, atau dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan akan meminta kedutaan besar AS untuk mencari ibu asuh bagi bayi tersebut.
Yasonna memutuskan itu ketika melihat Heather Lois Mack, 19, menggendong bayi perempuan berusia 3 minggu itu, saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Jumat, 10 April.
“Saya akan bicara dengan Kedutaan Besar Amerika,” kata Yasonna, menambahkan bahwa bayi tersebut akan berada dalam kondisi tidak sehat jika tinggal di dalam penjara.
Heather dan kekasihnya yang juga ayah bayinya, Tommy Schaefer, dituduh membunuh ibu kandung Heather, Shiela von Wiese-Mack, di Hotel Saint Regis Nusa Dua, pada Agustus 2014.
(BACA: American admits killing girlfriend's mother in Bali suitcase murder case)
Menurut Yasonna, Heather setuju dengan keputusan untuk mengeluarkan bayinya dari penjara. Dia juga meminta tolong Yasonna untuk memfasilitasi pembaptisan bayinya oleh pastor.
“Ibunya mengatakan OK. Dia minta supaya dicarikan (ibu asuh) di sini saja. Dia juga menyesal dengan apa yang telah dilakukan kepada ibunya,” kata Yasonna.
Meski Lapas Kerobokan akan mempersiapkan ruangan khusus bagi Heather dan Stella, Kepala Lapas Kerobokan Sudjonggo mengatakan bahwa tawaran menteri tersebut adalah keputusan terbaik.
“Apalagi bayi itu boleh di sini sampai usia dua tahun saja,” kata Sudjonggo. “Apalagi kalau melihat tuntutan hukum Heather segitu, sebaiknya begitu.”
Dalam waktu dekat, Heather akan menghadapi putusan hakim setelah dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara pada persidangan akhir Maret lalu. Sedangkan Tommy dituntut hukuman lebih tinggi, yakni 18 tahun penjara. — Rappler.com
Subscribe to Indonesia English wRap