Pengamat: Penghapusan pajak barang mewah untuk genjot konsumsi
AC kini sudah tak tergolong barang mewah. Foto oleh EPA
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah dilaporkan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/201 tentang barang yang tergolong mewah.
Sejumlah barang yang selama ini dikategorikan mewah sehingga menjadi obyek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), akan dihapus dari daftar barang mewah.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, barang-barang tersebut di antaranya adalah kulkas, televisi, dan penyejuk udara (air conditioner). Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, barang-barang tersebut terkena PPnBM sebesar 10% sampai 20%.
Kendati demikian, Sigit masih belum dapat memastikan kapan dirampungkannya revisi aturan tersebut.
"Saya nggak terlalu berpikir mau cepat-cepat (merampungkan aturannya). Saya masih mau undang lagi (pihak-pihak yang terkait)," kata Sigit di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015, sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia.
Agar ekonomi tidak lagi lesu
Seperti telah diberitakan beberapa waktu lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2015 mengalami penurunan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Menurut pengamat, target pertumbuhan 2015 sebesar 5,7% yang ditetapkan pemerintah sudah tidak realistis untuk dicapai.
(BACA: Pertumbuhan ekonomi melambat, waktunya realistis)
Jika akhirnya kebijakan untuk mempersempit obyek PPnBM jadi direalisasikan, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk kembali menggairahkan perekonomian.
Analis Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah berpendapat bahwa ini sesungguhnya merupakan premis yang valid.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mendorong konsumsi masyarakat. Sedangkan kalau kita bedah komponen konsumsi dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagian besar merupakan konsumsi masyarakat.
“Terlebih kelas menengah kita sedang bertumbuh. Pemerintah harus mengoptimalkannya dengan menggenjot konsumsi mereka” papar Imaduddin.
Menurut Imaduddin, hal ini pada gilirannya akan berkontribusi mendorong laju pertumbuhan ekonomi
Harus hati-hati
Namun demikian, pemerintah harus benar-benar berhitung dengan cermat sebelum menghapus sejumlah barang dari daftar barang mewah yang terkena PPnBM.
Yang pertama, menurut Imaduddin, pemerintah perlu memperhitungkan nilai impor barang mewah.
“Barang mewah kan banyak yang diimpor. Kalau konsumsi masyarakat digenjot tapi barang yang mereka konsumsi sebagian besar merupakan barang impor, akan sama saja," jelas Imaduddin.
Penjelasan Imaduddin merujuk pada rumus perhitungan ekonomi di mana nilai konsumsi akan berpengaruh positif sedangkan nilai impor berpengaruh negatif.
Selain persoalan di atas, pemerintah juga harus memperhitungkan potensi berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Nilainya, menurut Sigit, dapat mencapai 400 triliun. —Rappler.com
Subscribe to Indonesia English wRap