Miranda Goeltom menghirup udara bebas
Miranda Goeltom menemani mantan Wakil Presiden Boediono dalam konferensi pers di Jakarta, 19 Mei 2009. Foto oleh Mast Irham/EPA
JAKARTA, Indonesia — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menghirup udara bebas, Selasa, 2 Juni 2015.
"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi seperti dikutip detik.com. "Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB.”
Pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir, mengatakan Miranda dijemput oleh keluarga dekatnya setelah bebas.
Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam penyuapan terhadap anggota DPR periode 1999-2004, bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti. Penyuapan tersebut terkait dengan pemilihannya sebagai deputi senior BI.
Upaya Miranda untuk meringankan hukumannya gagal. Permohonan banding dan kasasinya ditolak, sehingga hukumannya tidak berubah.
Menurut Akbar, selama menjalani hukuman, Miranda tidak pernah mendapatkan remisi. Dia mengajukan remisi pada Natal 2013 dan 2014, tapi keduanya ditolak. — Rappler.com
Subscribe to Indonesia English wRap